Korupsi

10 Tahun Mangkrak, Prabowo Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Payment Gateway

Sumber: Islami.co

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hadi Yusuf, meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menginstruksikan aparat penegak hukum agar menangkap dan mengadili tersangka dalam kasus korupsi Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Permintaan ini didasari oleh keberadaan tersangka, yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang telah ditetapkan sejak 2015, dan kasus tersebut akan berusia sepuluh tahun pada Februari 2025.

“Sudah ada tersangkanya, akhirannya seperti apa harus jelas. Apakah di SP3, dijadikan penuntutan, ada juga di kejaksaan istilahnya tidak menuntut karena untuk ketertiban umum yang penting ada statusnya, semua jelas,” ujar Hudi tertulis, Minggu (27/10/2024).

Hudi meminta Presiden Prabowo untuk menegur bawahannya terkait status tersangka yang hampir sepuluh tahun, namun hingga kini tersangka tersebut belum juga ditangkap.

“Ini PR untuk Presiden Prabowo, menegur pembantu-pembantunya itu, jangan ada lagi kasus-kasus yang menggantung. Ini perlu perhatian dari presiden prabowo sekarang,” kata dia.

Menurutnya, Presiden Prabowo harus memperhatikan kasus-kasus korupsi yang mangkrak, seperti Payment Gateway Kemenkumham. Usut secara tuntas karena merugikan bangsa.

“Kalau ada awalnya harus ada akhirnya. Saya berharap Prabowo memerhatikan kasus-kasus korupsi seperti ini, kan ini kasus pidana khusus yang merugikan seluruh bangsa, semua yang terlibat korupsi harus tuntas,” tuturnya.

Kasus payment gateway di Kemenkumham kembali menjadi sorotan setelah mantan Wamenkumham, Denny Indrayana. Melalui situs pribadinya menyinggung status tersangka yang disandangnya akan mencapai usia sepuluh tahun pada Februari 2025 mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button